Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Polos
VIVA.co.id – Seiring dengan masih ditemuinya peredaran rokok polos tanpa pita cukai, Bea Cukai Malang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap produksi rokok polos di wilayah kerjanya. Seperti pada kegiatan penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang yang berhasil menyita ribuan bungkus rokok polos tanpa pita cukai, Jumat 30 September 2016.
Aksi penindakan ini berawal dari Informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen, petugas pun melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang diduga melakukan kegiatan produksi rokok polos tanpa izin.
Benar saja ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di rumah milik tersangka SC tersebut,kedapatan 3 orang termasuk SC sedang melakukan pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan tanpa memiliki izin.
Adapun jumlah rokok illegal tersebut berupa 65.200 batang SKM, rokok jenis SKM dikemas tanpa dilekati pita cukai merek ‘Exist’ isi 16 batang sejumlah 4.470 bungkus, serta etiket/ bahan pendukung sebanyak 2 kantong plastik.
Kemudian petugas membawa barang hasil penindakan tersebut beserta pemilik dan pekerja pengemasan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda administrasi. (webtorial)