Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Polos

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Polos
Sumber :

VIVA.co.id – Seiring dengan masih ditemuinya peredaran rokok polos tanpa pita cukai, Bea Cukai Malang terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap produksi rokok polos di wilayah kerjanya. Seperti pada kegiatan penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang yang berhasil menyita ribuan bungkus rokok polos tanpa pita cukai, Jumat 30 September 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Aksi penindakan ini berawal dari Informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen, petugas pun melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang yang diduga melakukan kegiatan produksi rokok polos tanpa izin.

Benar saja ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di rumah milik tersangka SC tersebut,kedapatan 3 orang termasuk SC sedang melakukan pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan tanpa memiliki izin.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Adapun jumlah rokok illegal tersebut berupa 65.200 batang SKM, rokok jenis SKM dikemas tanpa dilekati pita cukai merek ‘Exist’ isi 16 batang sejumlah 4.470 bungkus, serta etiket/ bahan pendukung sebanyak 2 kantong plastik.

Kemudian petugas membawa barang hasil penindakan tersebut beserta pemilik dan pekerja pengemasan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda administrasi.  (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022