Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Miras
VIVA.co.id – Seiring dengan maraknya peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ minuman keras) ilegal, Bea Cukai Malang kian gencar meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya. Hal ini terbukti dengan aksi tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang yang mengamankan ratusan botol minuman keras polos alias tanpa dilekati pita cukai, pada Kamis 29 September 2016.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang di daerah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Petugas yang telah mendapatkan Informasi sebelumnya langsung bergerak menuju ke sebuah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki izin.
Setelah sampai di tempat tersebut tim segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kedapatan minuman keras jenis Arak Madiun isi 1.500 ml dengan kadar > 5% sebanyak 24 botol tanpa dilekati pita cukai, Arak Madiun isi 1.000 ml dengan kadar > 5% sebanyak 6 botol tanpa dilekati pita cukai, Arak Madiun isi 500 ml kadar > 5 % sebanyak 200 botol tanpa dilekati pita cukai, dan Vodka Mc. Donald isi 1.000 ml kadar 15 % sebanyak 150 botol tanpa dilekati pita cukai. Setelah melakukan pencacahan, petugas pun membawa barang bukti dan penjaga toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan menjual minuman keras tanpa dilekati pita cukai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan terancam hukuman pidana penjara dan denda administrasi.
Untuk diketahui bahwa selama tahun 2016 tim Intelijen dan Penindakan telah melakukan penindakan minuman keras dan Etil Alkohol sebanyak 23 kasus, penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam melakukan pemberantasan minuman keras ilegal. (webtorial)