Dirjen Pajak: Tax Amnesty Belum Sukses
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, partisipasi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan, yang terdaftar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, masih minim mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Tercatat hingga saat ini, hanya sebesar dua persen WP OP terdaftar, dan tujuh persen WP Badan terdaftar, yang baru mengikuti program tax amnesty.
“Jangan salah, yang ikut tax amnesty sekarang baru dua persen. Yang ikut tax amnesty, dari jumlah SPT yang terdaftar untuk badan masih tujuh persen,” ungkap Ken di Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.
Ken menegaskan, artinya masih ada potensi dari para WP yang selama ini belum mengikuti program kebijakan tax amnesty. Maka, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu pun menolak bahwa periode pertama telah sukses.
"Ini masih tahap awal, karena nanti ada periode kedua dan ketiga. Jadi kalau dikatakan sukses masih belum," katanya.
Ken merinci, total WP OP yang melaporkan SPT sebanyak 18.950.301. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 33.091 WP atau 1,76 persen WP yang ikut tax amnesty. Sementara dari WP Badan yang melaporkan SPT, mencapai 1.215.417 WP.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 89.301 yang ikut tax amnesty, atau hanya sekitar 7,35 persen yang ikut program tax amnesty.
"Artinya apa? Nantinya kedepan yang 98 persen bisa ikut semua. Kalau soal nominal, jangan dilihat pasti naik," katanya.