Aturan Fintech Fokus Anti Pencucian Uang di Jasa Keuangan
- Viva.co.id/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id – Guna menghadapi era bisnis dengan model jasa keuangan financial technology (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan sejumlah aturan, yang akan mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha di sektor jasa keuangan berbasis teknologi tersebut.
Karenanya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan regulasi terkait Fintech 2.0, yang akan bergerak di layanan jasa keuangan dan perbankan digital.
"Regulasi ini sedang kita rancang. Ada beberapa hal yang sudah harus mengacu pada ketentuan undang-undang," kata Rahmat di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2016.
Rahmat, bahkan menargetkan, peraturan ini bisa selesai pada akhir 2016 mendatang. "Regulasi diharapkan tahun ini selesai," ujarnya menambahkan.
Ia pun merinci, aspek apa saja yang dikedepankan dalam pembentukan regulasi terkait fintech tersebut, serta hal-hal yang harus diantisipasi manakala ada potensi penyalahgunaan dari jasa keuangan digital itu.
"Pertama perlindungan konsumen, misalnya potensi risikonya. Kemudian, komponen kedua adalah kepentingan nasional. Kita mendukung undang-undang anti pencucian uang misalnya. Dan, upaya pencegahan pendanaan bagi kelompok-kelompok terorisme," kata Rahmat.
Rahmat mengaku pengkajian aturan menyeluruh sedang dilakukan oleh pihaknya bersama forum para praktisi di bidang Fintech bernama Innovation Hub. Hal ini dilakukan, sebagai komitmen OJK menjamin perlindungan konsumen dalam hal transaksi keuangan berbasis digital tersebut.
"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi. Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," ujarnya. (asp)