OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Bisnis Berbasis Teknologi

Rahmat Waluyanto
Sumber :
  • doc.daylife

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan sejumlah aturan, guna mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, atau financial technology (Fintech).

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, pihaknya sudah membentuk 'Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan' dari berbagai satuan kerja di OJK, guna mengkaji dan menyiapkan aturan terkait hal tersebut.

"Supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan bagi konsumen," kata Rahmat di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Oktober 2016.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Rahmat menjelaskan, kehadiran Fintech ini merupakan peluang bagi sektor jasa keuangan, agar terus berkembang, termasuk mendorong program inklusi keuangan. Sekaligus, hal ini merupakan tantangan bagi OJK dalam meningkatkan kinerjanya.

"Hal ini juga menjadi tantangan bagi OJK, untuk memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dari transaksi online tersebut, agar tidak merugikan konsumen," kata Rahmat.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Sampai saat ini, Rahmat menjelaskan, perkembangan sementara yang telah dicapai timnya itu adalah mengklasifikasi sejumlah perusahaan Fintech, yang masuk dalam otorisasi OJK dari berbagai jenis usaha keuangan.

Beberapa di antaranya adalah jenis usaha seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, chanelling kredit, dan jenis usaha lain yang tidak diatur oleh Bank Indonesia.

"Klasifikasi perusahaan-perusahaan Fintech itu di luar jenis usaha Fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur oleh Bank Indonesia," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan kajian OJK, jumlah sementara perusahaan Fintech yang masuk ke dalam otorisasi OJK sampai saat ini sudah mencapai 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan. Antara lain, meliputi permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen, dan aturan manajemen risiko minimal. (asp)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020