Usulan Presiden ‘Orang Indonesia Asli’ Jangan Berlebihan
VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR RI yang juga Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana tak menyetujui adanya usulan perubahan kembalinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1. Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa ‘Presiden ialah orang Indonesia asli’.
Menurutnya definisi asli itu akan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, ras asli Indonesia sudah bercampur dengan Arab, China dan lain-lainya.
"Apakah karena di dalam diri seseorang mengalir darah Arab, lalu orang itu tidak bisa jadi Presiden? Diskriminatif banget," kata Dadang saat dihubungi, Kamis 6 Oktober 2016.
Menurut Dadang Indonesia itu didirikan oleh berbagai golongan, kelompok dan berbagai umat beragama. Bahkan di dalamnya ada keturunan Arab, China dan lain-lain.
"Jadi jangan berlebihan untuk kembali ke ‘Indonesia asli’," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menilai ketika seseorang menjadi WNI maka hak-hak sebagai warganegara Indonesia dijamin oleh Konstitusi dan UU, dan negara wajib melindunginya, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih. (webtorial)