Begini Cara Batan Kelola Limbah Radioaktif
- Vivanews/AgusTH
VIVA.co.id – Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang wajib mengelola limbah radioaktif. PTLR berdiri sejak 1988, berlokasi di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang.
Dijelaskan Kepala Batan, Djarot Sulistio Wisnubroto, limbah radioaktif yang berasal dari era sebelum 1988 pun masih tersimpan di pusat ini karena sifat radioaktif yang tidak dapat dimusnahkan.
Oleh karena itu, limbah radioaktif diproses dengan beberapa prinsip-prinsip, seperti diisolasi radiasinya dari pekerja, masyarakat dan lingkungan, bila memungkinkan dikurangi volumenya (misalnya limbah cair dengan proses penguapan, limbah padat dimampatkan) sehingga volume total limbah yang dikelola selama ini di PTLR relatif kecil, dan dipadatkan serta diwadahi untuk jangka waktu yang lama.
"Selama 50 tahun pemanfaatan zat radioaktif di Indonesia, saat ini tersimpan sekitar 900 ton limbah di PTLR, bandingkan misalnya dengan sampah perkotaan DKI Jakarta 6.000 ton per hari atau limbah industri konvensional yang dalam beberapa kasus mempunyai volume besar dan tidak dikelola," katanya di Universitas Indonesia, Salemba, Rabu, 5 Oktober 2016.
Sebagian besar limbah radioaktif yang tersimpan di PTLR mempunyai umur yang pendek sehingga diharapkan untuk waktu yang tidak terlalu lama menjadi bahan yang tidak aktif. Hanya sebagian kecil saja mempunyai usia yang panjang dari puluhan sampai ribuan tahun. Untuk limbah usia panjang ini, PTLR telah mengembangkan teknologi penyimpanan akhir, yaitu penyimpanan limbah di kedalaman tertentu di bawah tanah.
"Teknologi penyimpanan akhir ini mirip dengan yang sudah diaplikasikan di banyak negara maju, dan terbukti aman sampai saat ini dan diperhitungkan tidak membahayakan generasi mendatang baik menggunakan model komputasi maupun analogi kejadian alam," ujarnya.
Berdasarkan wujud atau bentuknya, diklasifikasi menjadi 3 jenis limbah radioaktif, yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Sedangkan berdasarkan aktivitasnya limbah radioaktif dikelompokkan menjadi limbah aktivitas rendah, sedang dan aktivitas tinggi. Bentuk dan tingkat aktivitasnya sangat menentukan dalam pemilihan proses pengolahan, bahan pengemas dan lokasi penyimpanannya.
Batan sendiri, kata Djarot, sebagai lembaga litbang telah berhasil mengembangkan teknologi yang secara efektif dapat digunakan untuk pengolahan limbah radioaktif. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Batan adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit dan litbang.