Bea Cukai Kembali Menegah Penyelundupan Sabu di Tunon Taka
VIVA.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Hatta Wardhana dan Kepala Kantor KPPBC TMP C Nunukan Max Franky Karel Rori mengadakan prescon mengenai Penggagalan Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara, bertempat di aula KPPBC TMP C Nunukan, Selasa 04 Oktober2016.
Â
Petugas Bea Cukai Nunukan kembali berhasil menegah pemasukan narkotika jenis Methamphetamine (sabu), yang dibawa oleh seorang laki-laki dengan route perjalanan Tawau-Sebatik-Nunukan di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 sekitar pukul 14.00 WITA.
Penegahan ini merupakan hasil pengembangan informasi petugas Bea Cukai di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka dan proses pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh saudara E sebagai buruh bantu di Pelabuhan Tunon Taka. Dari pengakuan saudara E, ia hanya disuruh oleh RML seorang pengurus barang penumpang untuk membawa barang milik R dan RM.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam dengan disaksikan oleh RML dan RM, didapati 12 (dua belas) kemasan berisi kristal putih bening yang dimasukkan di balon yang dibungkus menggunakan kertas karbon dan plastik secara berlapis di dasar ember berisi cat.
Kemudian petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotest dengan hasil positif sebagai narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil penimbangan, diketahui total bruto seberat 412,7 (empat ratus dua belas koma tujuh) gram. Selanjutnya dilakukan kegiatan Control Delivery (CD) dengan Polres Nunukan guna menemukan pemilik barang.
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 sekitar pukul 09.00 WITA petugas Bea Cukai bersama dengan Polres Nunukan, berhasil menangkap pemilik barang yang berinisial R, usia 33 tahun, beralamat di Desa Ladahai, KabupatenKolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai petani. Setelah penyelidikan lebih lanjut diketahui RM merupakan pemantau barang milik R.
Bahwa pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut. (webtorial)