Komisi III: Dicabutnya Status Cekal Aguan Sesuai UU
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, tidak diperpanjangnya status cekal terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai undang-undang.
Dimana, bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian, yaitu mengatur tentang wewenang penyelidik dan penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dan dalam Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur bahwa jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang.
"Ya undang-undang sudah mengatur kalau prosedur itu hak kewenangan penyidik KPK. Kalau penyidik sudah merasa cukup ya sudah, jadi harus hormati. Karena perintah undang-undang yang dijalankan penyidik itu," kata Bambang di gedung Nusantara II DPR, Rabu 5 Oktober 2016.
Diketahui, rapat yang digelar pimpinan komisi antirasuah Basaria Panjaitan, pada Kamis 29 September lalu, telah memutuskan tidak memperpanjang cekal Aguan bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016. Sedangkan masa cegah tangkalnya telah berakhir pada Sabtu, 1 Oktober 2016.
Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. (webtorial)