Pemerintah Fokus Latih SDM Sektor Migas dan Pertambangan

Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, mengungkapkan bahwa pihaknya konsisten menaruh perhatian besar terhadap pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Khususnya menyiapkan SDM yang kompeten dan berdaya saing di sektor migas dan pertambangan.

Menaker Ungkap 33 Provinsi di Indonesia Telah Tetapkan UMP 2021

Menurut Hanif, salah satu solusi tepat untuk menciptakan daya saing adalah melalui pelatihan kerja, karena dalam waktu relatif singkat dapat menghasilkan SDM kompeten dan dalam jumlah banyak.

Ia mengakui pentingnya keterlibatan dunia usaha atau swasta dalam masifikasi pelatihan kerja termasuk pemagangan. Menurut Hanif, menghasilkan SDM kompeten dalam jumlah banyak tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus melibatkan dunia usaha, sebagai pengguna tenaga kerja.

Ada yang Lebih Ditakuti TKI di Malaysia Ketimbang Corona

"Termasuk sektor migas, pertambangan dan listrik yang masih potensial dan  terus berkembang baik di dalam dan luar negeri masih membutuhkan SDM yang kompeten, profesional dan berdaya saing tinggi," kata Hanif dalam acara bertema "Creative HR Interventions in 'New Normal' Business Situation yang dihadiri Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, dan sekitar 500 peserta HRD dari berbagai industri sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu 5 Oktober 2016.

Hanif mengatakan berdasarkan pengalaman di Eropa dan negara-negara Skandinavia, dunia usaha turut menyumbang sekitar 70 persen pada percepatan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja,

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka

Ia mengatakan hingga saat ini terdapat 8.066 lembaga pelatihan milik swasta dan sekitar 332 lembaga pelatihan milik pemerintah. “Pertanyaannya adalah bagaimana kredibilitas dari lembaga pelatihan yang ada, dan bagaimana proses pelatihan tersebut dilakukan, untuk menghasilkan SDM kompeten dan berdaya saing," kata Hanif.

Ia menambahkan pemerintah telah mengeluarkan instruksi presiden nomor 9 tahun 2016, untuk menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Inpres ini antara lain bertujuan agar dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Dijelaskannya jumlah SKKNI saat ini tercatat sebanyak 572 SKKNI pada sembilan sektor industri dan jasa. Jumlah tersebut, belum dapat memenuhi kebutuhan tuntutan kompetensi yang ada di industri, sehingga diperlukan keterlibatan industri dalam pengembangan SKKNI.

Sedangkan dalam rangka percepatan sertifikasi kompetensi, Hanif mengatakan telah disertifikasi sebanyak 2.463.806 orang dengan jumlah lembaga sertifikasi yang diberi lisensi sebanyak 610 lembaga sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

"Tantangan selanjutnya dari sertifikasi ini adalah pengakuan dalam kerangka peningkatan karier dan pemberian penghargaan bagi tenaga kerja," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya