DPR Sepakati Rights Issue 4 BUMN Sebesar Rp14,3 Triliun
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Pemerintah bersama Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati pagu Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk rights issue (penerbitan saham baru) kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp14,3 triliun setelah dalam rapat sebelumnya ditolak.
Keempat perusahaan pelat merah tersebut diantaranya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menggantikan posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengatakan, suntikan modal tersebut diberikan memang murni untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
“APBN ini dibuat rancangannya untuk menggerakkan ekonomi seoptimal mungkin. Oleh karena itu, rancangannya harus kita jalankan,” jelas Darmin saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Rights Issue untuk keempat perusahaan pelat merah tersebut akan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek terlebih dahulu dengan menggunakan suntikan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016.
Untuk PT Wijaya Karya, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4 triliun dalam kas keuangan negara perubahan. Sementara PT Krakatau Steel, di alokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Untuk PT Jasa Marga dan PT PP masing-masing di alokasikan sebesar Rp1,25 triliun dan Rp2,25 triliun.
Pemerintah bersama parlemen pun meyepakati bahwa PT Wijaya Karya harus tetap mempertahankan porsi kepemilikan saham sebesar 65,05 persen, PT Krakatau Steel sebesar 80 persen, PT Jasa Marga sebesar 70 persen, dan PT PP sebesar 51 persen.
Akhir November
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho mengungkapkan, proses pencairan suntikan modal bagi empat BUMN tersebut masih menunggu proses. Sony menargetkan, akhir November modal tersebut sudah bisa dicairkan.
“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dahulu, sama proses OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mungkin 40 hari. RPP sedang dibuat, kalau bisa seminggu ini selesai. Kita urus ke OJK. Jadi akhir November,” ungkapnya.