Sidang Kasus Narkoba Restu Sinaga Segera Digelar

Restu Sinaga
Sumber :
  • instagram.com/restusinaga

VIVA.co.id – Restu Sinaga akan segera menggelar sidang perdana pada tanggal 13 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Fakta Mengerikan Peredaran Narkotika di Kalimantan Selatan Sepanjang 2024

"Iya benar, Restu Sinaga akan sidang nanti tanggal 13 Oktober, sekitar siang ya," kata Made Sutrisna selaku Humas PN Jaksel saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 5 Oktober 2016.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH,MH. Restu dijadwalkan akan menghadiri sidang perdananya.

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

"Oh ya, dia datanglah," ucap Made.

Seperti diketahui, pesinetron berusia 42 tahun itu diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Restu ditangkap dengan barang bukti ganja dengan brutto 10,75 gram, 17 butir dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir happy five dengan berat 7,21 gram.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Pria berdarah Batak itu tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap pada 2 Juni 2016 di kediamannya yang ada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

 

This is merely the begining...not even close to Merbabu mountain #gunung Merbabu#Selo#Boyolali

A photo posted by Dorestu Sinaga (@restusinaga) on

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku dan barang bukti sabu dan pil ekstasi.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti jumlah besar berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram dan juga 100.350 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024