Sidang Kasus Narkoba Restu Sinaga Segera Digelar

Restu Sinaga
Sumber :
  • instagram.com/restusinaga

VIVA.co.id – Restu Sinaga akan segera menggelar sidang perdana pada tanggal 13 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Iya benar, Restu Sinaga akan sidang nanti tanggal 13 Oktober, sekitar siang ya," kata Made Sutrisna selaku Humas PN Jaksel saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 5 Oktober 2016.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH,MH. Restu dijadwalkan akan menghadiri sidang perdananya.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Oh ya, dia datanglah," ucap Made.

Seperti diketahui, pesinetron berusia 42 tahun itu diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Restu ditangkap dengan barang bukti ganja dengan brutto 10,75 gram, 17 butir dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir happy five dengan berat 7,21 gram.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

Pria berdarah Batak itu tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap pada 2 Juni 2016 di kediamannya yang ada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

 

This is merely the begining...not even close to Merbabu mountain #gunung Merbabu#Selo#Boyolali

A photo posted by Dorestu Sinaga (@restusinaga) on

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024