Sidang Kasus Narkoba Restu Sinaga Segera Digelar
- instagram.com/restusinaga
VIVA.co.id – Restu Sinaga akan segera menggelar sidang perdana pada tanggal 13 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Iya benar, Restu Sinaga akan sidang nanti tanggal 13 Oktober, sekitar siang ya," kata Made Sutrisna selaku Humas PN Jaksel saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 5 Oktober 2016.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH,MH. Restu dijadwalkan akan menghadiri sidang perdananya.
"Oh ya, dia datanglah," ucap Made.
Seperti diketahui, pesinetron berusia 42 tahun itu diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Restu ditangkap dengan barang bukti ganja dengan brutto 10,75 gram, 17 butir dumolid dengan berat 7,47 gram, 26 butir happy five dengan berat 7,21 gram.
Pria berdarah Batak itu tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Natura. Dia ditangkap pada 2 Juni 2016 di kediamannya yang ada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.