Penyaluran KUR Lewat Koperasi Dimulai Oktober 2016
- VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan segera disalurkan melalui koperasi. Saat ini Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi sedang menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) agar dalam penyaluran KUR tidak salah peruntukan.
Deputi Keuangan Kementerian UKM dan Koperasi Braman Setyo mengatakan, hari ini tahap penyelesaian penyusunan SOP sedang dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian oleh para eselon I.
"KUR itu belum berjalan dan tinggal menunggu rekomendasi kita. SOP-nya sementara masih kita susun. Mudah-mudahan Oktober ini bisa selesai," ujar Braman saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2016.
Ia mengatakan, untuk aturan KUR terkait jumlah penyaluran untuk usaha mikro yang akan diberlakukan oleh koperasi akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu maksimal penyaluran sebesar Rp25 juta.
Pada 2016 ini yang berhasil menjadi koperasi penyalur KUR adalah koperasi Kospin Jasa. Ia menyebutkan dari 27 koperasi yang mengajukan diri menjadi penyalur KUR, baru ada satu koperasi yang memenuhi syarat untuk menjadi penyalur KUR.
"Satu-satunya koperasi diharapkan dapat menjadi percontohan. Syarat yang dilakukan untuk koperasi cukup ketat," ucapnya.
Syarat yang ditetapkan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan, meliputi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dari koperasi di bawah lima persen. Harus memiliki sistem online dengan sistem kredit program yang ada di Kementerian Keuangan. Lalu, harus online sistem dengan perusahaan penjamin karena KUR ini berpenjaminan yang tidak boleh dilepaskan.
"Tiga syarat itu yang jadi faktor utama. Selain itu, ketika koperasi menjadi penyalur kredit, disalurkan harus melalui anggota bukan calon anggota. Karena pemerintah ingin memperbanyak jumlah anggota," tegasnya.
Ia menyebutkan indikasi koperasi yang sehat adalah memiliki anggota yang banyak dan sejahtera. Kesejahteraan koperasi pun berasal dari banyaknya jumlah anggota.