Pengusaha Tagih Janji Pemerintah Soal PPN Rokok

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen tahun depan. 

Terpopuler: Daftar Harga Rokok Terkini yang Naik 1 Januari 2024, Ketua BEM UGM Diteror

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya masih untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru dikutip dari keterangan resminya, Rabu 5 Oktober 2016. .

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2024, AMTI: Bisa Picu Lebih Banyak Varian Rokok Murah dan Ilegal

Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan oleh para industri dan asosiasi. Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujarnya. 

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Sebab, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu. "Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya.  

Dia pun berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar 10 persen. 

"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," katanya.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. 

"Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019," papar Suharjo. 

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Indef Sebut Kenaikan Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

Menurut ekonomi Indef, adalah pilihan yang rasional jika konsumen memilih rokok yang lebih terjangkau sesuai dengan daya belinya, termasuk rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2024