DPR: Sanksi dalam UU ITE Jadi Empat Tahun

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akan mengalami beberapa poin mendasar. Salah satunya adalah pengurangan sanksi kurungan terhadap terdakwa, yakni menjadi empat tahun.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

“Pada Pasal 45 akan mengalami penurunan sanksi dari 6 tahun menjadi empat tahun,” kata Tamliha saat diskusi di Media Center DPR RI, Selasa 4 Oktober 2016.

Tentunya pengurangan sanksi maksimal tersebut akan berdampak pada implementasi undang-undang tersebut oleh aparat penegak hukum nantinya. Selama ini, aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggaran UU ITE meskipun putusan tetap dari pengadilan belum diterima oleh pelaku. Penahanan tersebut disebabkan sanksi pidana enam tahun yang merupakan celah bagi penegak hukum untuk memenjarakan pelaku.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

“Kita berharap ini dapat menghindari kesewenang-wenangan yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain,” kata Tamliha.

Tidak hanya itu, lanjut Tamliha, revisi yang sedang diproses pihaknya terhadap Undang-undang ITE juga mengurangi sanksi denda bagi pelakunya.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

“Denda yang semula satu Rp1 miliar, diturunkan menjadi Rp750 juta,” lanjut Tamliha.

Sebenarnya pembahasan terhadap revisi tersebut, menurut Tamliha sudah hampir selesai. Hanya saja, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, menjadikan pembahasan yang ada harus mengalami penyesuaian ulang.

“Hanya saja satu hal yang dinamika baru ditengah-tengah pembahasan, yaitu keluarnya putusan MK terhadap gugatan Setya Novanto, ini tidak masuk dalam pembahasan sebelumnya,” ujar Tamliha.

Sementara itu, Pakar hukum Tata Negara, Irmanputera Siddin dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa satu hal yang harus diperhatikan dalam persoalan penerapan hukum di republik ini.

“Mungkin problemnya implementasinya, seperti penahanan oleh penegak hukum. Paradigma pemidanaan kita masih seperti dulu, dari pada kita manggilnya capek sudah ditahan saja,” kata Irmanputera Siddin.

“Kebiasaan inilah yang tertransformasi dalam implementasi pada kasus ITE. Ini koreksi kita terhadap kesewenang-wenangan penegak hukum. Memang penegak hukum harus repot,” tegas Irmanputera Siddin.   (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya