Dana Bagi Hasil Cukai Kian Meningkat dari Tahun ke Tahun

Dana Bagi Hasil Cukai Kian Meningkat dari Tahun ke Tahun
Sumber :

VIVA.co.id – Cukai tembakau menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai setiap tahunnya. Kebijakan yang dibuat pemerintah terkait cukai tembakau secara tepat sasaran membuat penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau, terus meningkat. Seiring peningkatan tersebut tentunya akan meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Sesuai dengan Pasal 66A ayat 1, Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen yang digunakan antara lain untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan digunakan untuk mendanai pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa earmarking dana bagi hasil cukai terus meningkat dari tahun 2010 hingga 2015.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Pada tahun 2015, dana bagi hasil cukai mencapai sebesar Rp2,78 triliun, sementara di tahun 2014 tercatat dana bagi hasil sebesar Rp2.21 triliun. Di tahun sebelumnya tercatat mencapai Rp2.09 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa tren kenaikan terjadi setiap tahun,”ujarnya.

Selain dana bagi hasil cukai, tren kenaikan earmarking juga terjadi pada alokasi pajak rokok. Pajak rokok digunakan untuk mendanai layanan masyarakat dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang. Pada tahun 2014 earmarking pajak rokok sebesar Rp8.99 triliun, dan di tahun 2015 meningkat cukup tajam menjadi sebesar Rp12.36 triliun.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Anwar Syahdat, Kepala Subdirektorat Dana Bagi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk pembinaan lingkungan social sesuai dengan PMK-20/PMK.07/2009. Dana tersebut akan digunakan di antaranya untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum, serta menyediakan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok,” katanya. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022