CBC Ungkap Penghambat Pelaksanaan Tax Amnesty Tahap I
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Center for Banking Crisis (CBC) merilis hasil penelitiannya tentang pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty yang dilakukan pemerintah. Hasilnya, ada beberapa hal yang menghambat di lapangan pada tahap I pelaksanaannya.
Direktur CBC Ahmad Deni Daruri mengungkapkan, faktor penghambat utama adalah banyaknya informasi yang simpang siur dan berbeda dalam proses detail pelaksanaan program tersebut.
"Ini menyebabkan kebingunan para wajib pajak untuk melaporkannya, hal ini sangat menghambat dalam pelaksanaanya," ujar Ahmad dikutip dari keterangan resminya, Selasa 4 Oktober 2016.
Selain itu menurut dia, sikap pesimistis yang ditunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di awal masa jabatannya, mengikis kepercayaan masyarakat akan efektivitas kebijakan tersebut.
"Perkataan beliau tersebut, menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan," tambahnya.
Hasil penelitian tersebut, juga menjabarkan lembaga mana yang paling merespons cepat pelaksanaan tax amnesty. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim berada di posisi pertama.
Setelah OJK, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga kedua dinilai cepat merespons kebijakan ini. Kemudian yang ketiga, adalah Bank Indonesia.
OJK diapresiasi karena cepat membuat aturan turunan untuk pelaksanaan tax amnesty di lingkungan pasar modal dan lembaga keuangan. Salah satunya aturan No. 26/POJK.04/2016 tentang Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
"Penerbitan aturan ini memberikan landasan hukum yang kokoh, serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di pasar modal sebagai pelaksanaan Undang Undang Pengampunan Pajak," tambahnya. (asp)