Komisi II Sesalkan Kebijakan Kemendagri Tunda DOB 2016

Ilustrasi rapat Komisi II DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru di tahun 2016 dengan alasan keuangan.

Ridwan Kamil: Pusat Lebih Sayang Jawa Tengah dan Jawa Timur

"Saya menyesalkan sikap Mendagri yang pukul rata masalah. Salah satu alasan Mendagri tahun ini menunda pembentukan DOB adalah karena faktor kemampuan keuangan daerah-daerah induk yang saat ini sedang defisit sehingga sulit berbagi dengan DOB sebagai daerah persiapan," kata Hetifah, Selasa 4 Oktober 2016.

Ia mengatakan, Komisi II DPR tetap meminta Mendagri bersikap selektif dan tidak menutup diri terhadap inisiatif pembentukan DOB. Politikus Partai Golkar itu mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) harus diselesaikan dan dijadikan acuan bersama.

DPR Nilai Pengelolaan Daerah Kepulauan Perlu Otonomi

"Kami mendesak RPP Desertada diselesaikan dan harus dijadikan acuan bersama," ujarnya.

Hetifah menjelaskan, ada daerah-daerah tertentu yang sangat membutuhkan sentuhan khusus agar percepatan pembangunan terjadi seperti daerah-daerah perbatasan. Dia juga meminta agar rencana penghentian pembentukan DOB dikecualikan untuk daerah-daerah di perbatasan karena tujuannya untuk terjadi percepatan pembangunan.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Selain itu menurutnya, tujuan utamanya bagi daerah perbatasan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan proses pembangunan yang berjalan dengan baik.

"Saya menilai ujungnya adalah kedaulatan NKRI," kata politisi Golkar ini.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru tahun 2016 karena keuangan negara yang tidak memungkinkan.

"Jadi karena keuangan negara, sementara kami tunda dulu (pembentukan DOB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi II DPR, di Jakarta, Senin kemarin.  (webtorial)

Ilustrasi peta Indonesia.

Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2021