Sebelum Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Sudah Melambung
VIVA.co.id – Pada akhir pekan lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.
Selain itu, Â cukai hasil tembakau naik sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIÂ B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.Â
Sejumlah pedagang rokok eceran di wilayah Karbela Timur Jakarta Selatan, yang ditemui VIVA.co.id mengaku tidak terlalu paham dengan kebijakan tersebut.
Anugerah (27) misalnya, dia mengungkapkan, harga rokok eceran dari agen sudah naik hampir tiap hari. Terkait kebijakan pemerintah baru ini, perubahan belum dirasakan secara signifikan.
"Ada kebijakan itu enggak ngerti pengaruhnya bagaimana, karena (harga) sudah naik tiap hari," ujar Anugerah.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 20 merek rokok yang dijualnya naik rata-rata Rp5 ribu saat ini.
Sedangkan Iman (64), pedagang lainnya menjelaskan bahwa tiap harinya rokok naik sekitar Rp200, atau Rp250 per bungkus. Kemudian, oleh para pedagang kenaikan diakumulasi hingga mencapai sekitar Rp5 ribu per bungkus hingga saat ini.
"Tiap hari naiknya dikit-dikit, enggak kerasa. Dikumpulkan sampai Rp4-5 ribu paling enggak," ujarnya.
Lalu, ia menambahkan, kemungkinan dampak kebijakan pemerintah yang menaikkan bea cukai dan HJE hasil tembakau, paling tidak akan memberi kenaikkan Rp1.000 per bungkus.
"Paling naiknya Rp1.000 per bungkus, tetapi kayaknya enggak sampai jadi (minimal) Rp50 ribu per bungkus, kayak kabar-kabar yang kemarin-kemarin," ungkapnya.
Seperti diketahui, aturan kenaikan harga dari bea cukai telah diatur Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016. (asp)