Hanya 11 Industri Dapat Harga Gas US$6 per MMBTU
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) mengusulkan sebanyak 11 sektor Industri yang berhak mendapatkan harga gas baru untuk industri di bawah US$6 per british thermal unit (MMBTU).
Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang penetapan harga gas, pemerintah telah menetapkan sebanyak tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas tersebut.
Direktur Industri Kimia Dasar Ditjen IKTA, Muhammad Khayam menuturkan, harga gas di bawah US$6 per MMBTU dibutuhkan bagi setidaknya sebelas sektor industri dari sekitar 300 lebih industri yang telah di data oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kemenperin mengusulkan jadi 10 sektor plus satu kawasan industri, jumlahnya sekitar 300 sekian industri," kata Khayam ditemui kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin 3 Oktober 2016.
Ia mengatakan tujuh sektor yang diusulkan sebelumnya, belum sesuai dengan harapan beberapa sektor industri. Sehingga ada penambahan beberapa sektor lagi.
"Harganya masih sama (US$6 per MMBTU). Iya tujuh, ada plusnya Ada makanan, kertas, dan ada ban, satunya kawasan industri. Totalnya, ada 300 sekian (industri)," kata dia.
Rencana penurunan harga gas ini sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pada 10 Mei 2016. Kemudian, disusul dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu yang mulai diundangkan pada 22 Juni 2016.
Dua aturan tersebut merupakan landasan hukum bagi menteri ESDM untuk menetapkan harga gas bumi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk penetapan harga gas bumi adalah keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.