Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangkap Penumpang Ferry

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tangkap Penumpang Ferry Pembawa Narkoba
Sumber :

VIVA.co.id – Upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia tak henti-hentinya dilakukan. Senin 26 September 2016, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali berhasil menegah dua kasus penyelundupan psikotropika dan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Sekitar pukul 09.00 WIB, Customs Narcotics Team Tanjung Balai Karimun berhasil menegah terhadap 131,29 gr Methamphetamine (sabu) dan 1,32 gr Narkotika Golongan I berupa Diamorfin (Heroin) yang dibawa oleh penumpang kapal ferry MV. Ocean Indoma berinisal ‘MF’, ‘N’, dan ‘SL’ warga negara Malaysia dan Indonesia,” ujar Parjiya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penumpang. Penumpang tersebut kedapatan menyembunyikan benda berupa tiga bungkusan Kristal putih dalam anusnya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya positif MF memakai dan membawa sabu dengan seberat +131,29 gr.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Selain itu berdasarkan analisa intelijen dan profiling penumpang, petugas Bea Cukai mencurigai penumpang lain berinisial ‘N’. Bekerjasama dengan Polisi Resort Tanjung Balai Karimun, petugas Bea Cukai melakukan control delivery dan mendapati barang bukti heroin seberat berupa 1,32 gr bungkusan serbuk putih disembunyikan dalam bungkus rokok yang akan diantarkan kepada seseorang.

“Atas Informasi tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui tersangka lainnya berinisial ‘SL’,” ujar Parjiya.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Masih pada hari yang sama, penangkapan kedua terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. CNT Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Polisi Resort Tanjung Balai Karimun melakukan penegahan terhadap seorang penumpang kapal ferry MV. Tuah II berinisial ‘MI’ berusia 43 tahun yang kedapatan membawa 0,24 gr heroin. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022