Bea Cukai Hibahkan Tegahan Bawang Merah Sebanyak 1322 Karung
VIVA.co.id – Sebanyak 754 karung bawang merah yang ditahan sebagai barang bukti, dan 574 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dihibahkan Bea Cukai untuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebanyak total 1.328 karung ini merupakan hasil tangkapan Bea Cukai periode September 2016.
“754 karung yang ditetapkan sebagai barang bukti merupakan hasil tangkapan pada 8 September 2016 di perairan Tanjung Parit Indonesia. Kapal Patroli BC-8005 menegah KM. Purnama GT.6 dari Batu Pahat Malaysia tujuan Bengkalis. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan HBJ sebagai tersangka dengan barang bukti tersebut, ” ujar Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Selain menangkap 754 karung bawang merah, prestasi lain Bea Cukai juga ditunjukkan dengan berhasil melakukan tiga penegahan kapal lainnya. Tiga kapal tersebut antara lain KM. Adam Syah Jaya membawa 20 karung bawang merah, KM. Ayu Jaya membawa 200 karung bawang merah, dan KM. Nabila II membawa 354 karung bawang merah. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berdekatan di perairan Tanjung Parit. Terhadap tiga tangkapan tersebut telah ditetapkan sebagai BMN.
Parjiya kemudian menambahkan bahwa sebelum dihibahkan sampel bawang merah telah dilakukan uji laboratorium pada 19 September 2016 dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi. “Hal ini sejalan dengan rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada Juli 2016, bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat uji laboratorium dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi.”
Untuk pelaksanaan hibah Bea Cukai berkoordinasi dengan Pengadilan Tanjung Balai Karimun terhadap hibah 752 karung bawang merah, dan KPKNL Batam terhadap hibah 570 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai BMN. 6 karung sisanya diserahkan untuk pembuktian pengadilan dan pengujian laboratorium. (webtorial)