Ketua DPR Tanggapi Pernyataan Ahok
VIVA.co.id – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pengusaha atau orang yang ikut tax amnesty dulunya merupakan pengemplang pajak.
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) enggan mengomentari pernyataan Ahok. Namun menurutnya, tax amnesty merupakan dasar hukum untuk mengampuni siapapun WNI yang ingin membayar pajak.
"Begini, saya engga mau komentari Pak Ahok ya. Tax amnesty ini satu dasar hukum untuk mengampuni siapapun orang WNI yang ingin membayar pajak kepada negara dengan baik, itu filosofi dasar dari terbentuknya tax amnesty ini," kata Akom di kompleks Parlemen, Senayan, Senin 3 Oktober 2016.
Bahkan Politisi Golkar ini sempat geram dengan pemerintah Singapura yang ikut campur dalam program pemerintah tersebut.
"Sempat geram juga dengan Singapura. Berterimakasih juga dengan Menkeu terdahulu Pak Bambang. Artinya, kita tidak boleh melupakan jasa besar dari beliau yang waktu itu sebagai Menteri Keuangan. Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) juga yang mengingatkan, menegur, kalau ada apa-apa biar kami yang ambil jalan keluar," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menepis bahwa orang yang ikut tax amnesty adalah pengemplang pajak
"Terkait dengan tax amnesty, warga negara yang ikut tax amnesty itu justru harus kita apresiasi. Tidak bisa warga negara yang ikut tax amnesty itu kita sebut pengemplang pajak," kata Taufik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut pengusaha yang ikut tax amnesty dulunya adalah pengemplang pajak. Kata Ahok, mereka adalah orang biasa yang tidak bisa membuktikan telah membayar pajak.
Ahok salah satunya menyebut Sandiaga Salahudin Uno yang juga kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai pengemplang pajak karena ikut tax amnesty. (webtorial)