Dirut PLN Klaim Bersih dari Kasus Suap Maxpower
- Antara/ Joko Sulistyo
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengaku pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap Maxpower kepada pejabat di Indonesia, dalam meloloskan sejumlah proyek pembangkit listrik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan suap Maxpower Group Pte Ltd, perusahaan energi yang berada di bawah naungan Standard Chartered, untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya di Indonesia.
Kasus tersebut, terkait proyek Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.
"Enggak ada. Itu bukan ke PLN," bantah Sofyan, di Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.
Dari internal PLN sendiri, Sofyan mengaku sudah melakukan audit. Namun, memang tidak ditemukan dugaan suap itu.
"Sudah kami lakukan (audit internal), kami lihat. Kayaknya sih, hampir tidak ada," katanya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan, Maxpower Indonesia, memiliki sejumlah proyek instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Pada 2012, Standard Chartered Private Equity (SCPE) membeli sebagian saham minoritas Maxpower, yang kemudian pada 2015, SCPE meningkatkan kepemilikan saham menjadi 50 persen.
Berdasarkan laporan audit 2014, yang dilakukan PwC (PricewaterhouseCoopers), ada penggunaan dana oleh para pendiri Maxpower yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut dilaporkan ke SCPE dan ditindaklanjuti oleh tim internal audit, yang kemudian menemukan penggunaan dana yang tidak pantas sebesar US$750 ribu oleh para pendiri dengan kurun waktu 2012-2015.
Standard Chartered disebut secara proaktif menyampaikan temuan tersebut ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat. (asp)