Cukai Rokok dan Tarif Commuter Naik, Ini Dampak Inflasinya

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Tarif cukai rokok diputuskan naik dengan rata-rata 10,54 persen, dengan kenaikan harga jual eceran rata-rata sebesar 12,26 persen. Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek pada 1 Oktober 2016, resmi menyesuaikan tarif sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi perjalanan. 

Pengendalian Inflasi pada Momen Natal dan Tahun Baru

Lantas, seberapa besar dampaknya ke inflasi?

Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, Senin 3 Oktober 2016, dalam konferensi pers mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok maupun penyesuaian tarif Commuter Jabodetabek sebesar Rp1.000, memang akan memberikan andil lebih terhadap laju inflasi.

Pengaruh Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

"Tentu akan berpengaruh," kata Kecuk, sapaan akrab Suhariyanto, Jakarta.

Menurut Kecuk, komponen rokok memiliki andil besar terhadap inflasi. Bahkan, ketika ada isu kenaikan cukai rokok beberapa waktu lalu, harga rokok di tingkat penjual eceran pun mulai merangkak naik. Komponen rokok filter dan putih, menyumbang inflasi di September masing-masing 0,02 persen dan 0,01 persen.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Sedangkan dari sisi penyesuaian tarif Commuter Jabodetabek, Kecuk menilai, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap laju inflasi, meskipun memang hampir 78 persen pengguna Commuter memang masyarakat yang berada di wilayah Jabodetabek.

"Bayangan saya, tidak terlalu besar pengaruhnya. Memang kita perlu pilah, antara Jabodetabek dan di luar itu," ungkapnya.

Kendati demikian, otoritas statistik ditegaskan Kecuk belum mengkalkulasi seberapa besar dampak dua komponen itu terhadap laju inflasi. Sehingga, hingga saat ini tidak ada estimasti pasti, seberapa besar kedua komponen itu menganggu upaya pemerintah menstabilisasi laju inflasi.

Naik bertahap

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo menilai, pedagang rokok eceran tidak serta merta langsung seketika menaikkan hargka rokok, sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

Mereka, kata Sasmito, akan menaikkan harga rokok secara bertahap. "Pedagang rokok itu lihai. Misalnya, cukai naik sepuluh persen. Tidak akan dinaikkan semua, tetapi disebar 10-12 bulan. Jadi, tiap bulan bisa naik satu persen. Dibagi-bagi," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya