Kasus Senpi Aa Gatot, Polisi Akan Panggil Dua Artis Film DPO

Gatot Brajamusti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya masih menelusuri asal-usul senjata api (senpi) dan ribuan butir peluru yang dimiliki oleh Gatot Brajamusti. Untuk menelusuri hal tersebut polisi akan memanggil dua orang artis dalam waktu dekat.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

“Rencananya memang ada dua orang artis di film DPO yang akan dimintai keterangan. Nanti kami update lagi kapan waktunya melalui Subdit Resmob. Masih minggu depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu 2 Oktober 2016.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya masih kesulitan mengenai asal senjata api milik Aa Gatot. Akan tetapi terkait proses penyidikan Aa Gatot tentang kepemilikan senpi dan ratusan amunisi tentu tidak ada masalah.

2 Senjata Api Disita dari Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online

"Kami tinggal mendalami saksi yang melihat langsung Aa Gatot menerima senpi dari beberapa orang yang disampaikan Aa Gatot," ujarnya.

Sebelumnya, untuk mendalami soal asal-usul senjata api polisi juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Instansi tersebut antara lain, PT Pindad dan Banintelkam Polri.

Aparat Tangkap 3 Anggota KKB Bawa Uang Tunai Rp100 Juta untuk Beli Senjata Api

Sementara untuk menelusuri soal registrasi senjata api jenis Glock dan Walther PPK yang dimiliki Gatot Brajamusti, polisi akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, dalam hal ini dari Wasendak (Pengawas Senjata Api dan Bahan Peledak).

"Glock ini produksi pabrik Austria, sedangkan Walter PPK itu dari Amerika. Untuk menelusuri silsilah senjata api itu kami juga akan bekerjasama dengan US Embassy bahkan sampai dengan biro ATF (Alcohol, Tobacco, Firearms and Explosive)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Senjata api (foro ilustrasi)

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Pengemudi inisial P itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024