Amnesti Pajak Periode I di Kota Malang Lampaui Target

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur III Malang Rudi Gunawan Bastari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Malang Rudi Gunawan Bastari optimis penerimaan pajak dari program amnesti pajak di wilayahnya melampaui target. 

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Jumlah persentase masyarakat yang mengikuti program amnesti di minggu akhir periode pertama naik dua kali lipat dibanding awal pelaksanaan program. Kanwil DJP Jawa Timur III, meliputi 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tujuh kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakkan (KP2KP).

Di periode pertama ini, Kanwil DJP Jawa Timur III Malang menerima uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp1,53 triliun. Dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 9.917. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Rudi mengatakan, capaian di periode pertama sudah melampaui target. Sebab target Kanwil DJP Jawa Timur III sebesar Rp3 triliun hingga akhir program pengampunan pajak. 

"Kita punya potensi, potensi kita setelah dihitung sebanyak Rp3 triliun. Melihat periode awal seperti ini kita optimis target hingga akhir program tax amnesty melampaui target," ujar Rudy, Jumat, 30 September 2016.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Sementara itu, nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp52,45 triliun. Deklarasi luar negeri Rp8,91 triliun dan repatriasi mencapai Rp4,47 triliun, sehingga total nilai harta seluruhnya Rp65,83 triliun. 

Sedangkan KPP yang meraih paling banyak dalam uang tebusan pajak adalah KPP Malang Selatan dengan nilai Rp381,6 miliar. Selain itu, KPP Malang Selatan juga menduduki peringkat pertama pencapaian target penerimaan pajak tahun ini dengan nilai Rp708,2 miliar atau 108,15 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp653,045 persen. 

"Mudah-mudahan bisa diikuti oleh KPP yang lain. Kami jaga jam pelayanan karena banyaknya peserta tax amnesty. Sebelumnya dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB kita tambah menjadi pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB," ucap Rudi. 

Rudi juga menjelaskan pada hari terakhir periode pertama, pelayanan dibuka sampai pukul 21.00 WIB. "Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program tax amnesty karena batas waktu hanya sampai 31 Maret 2017. Dan tidak akan diperpanjang lagi atau ditawarkan di masa yang akan datang," kata Rudi. 

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024