Sampah Antariksa Jatuh ke Bumi, Begini Aturan Mainnya
- Twitter/@polres_sumenep
VIVA.co.id – Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin mengatakan tidak ada tindakan hukum bagi suatu perusahaan atau negara, jika benda buatan di luar angkasa jatuh menghantam objek yang ada di bumi. Hanya saja, proses penyelesaiannya adalah melalui negosiasi antarnegara yang terlibat.
“Aturan internasional, kalau ada kerugian dibicarakan antarnegara dengan mengundang negara ketiga yang disepakati,” jelas Thomas kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Jumat 30 September 2016.
Terkait negara ketiga yang dipilih pun, Thomas mengatakan juga turut terlibat dalam negosiasi.
Negosiasi tergantung pada kasus per kasus sedangkan penyelesaiannya atas dasar kesepakatan bersama. Jika kerugiannya tergolong kecil maka hanya dibicarakan sesuai kebijakan pihak terkait saja, tanpa keterlibatan negara ketiga.
Sampah antariksa di Sumenep
Thomas menyebutkan, mengenai puing roket Falcon 9 milik perusahaan antariksa swasta Amerika Serikat (AS), yang jatuh di Sumenep awal pekan ini, sampai saat ini belum membahas soal kompensasi.
“Belum ada pembicaraan,” kata Thomas.
Namun demikian, SpaceX melalui Kedutaan Besar AS di Indonesia sudah menghubungi Lapan, dan mengakui puing tersebut milik mereka. Perwakilan SpaceX pekan depan berencana akan berkunjung ke Indonesia untuk membahas puing roket Falcon 9.
Tim SpaceX akan bertemu langsung mengunjungi kantor Lapan di Jakarta.