Ketua DPR Ikut Program Tax Amnesty

Ketua DPR Ade Komarudin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina

VIVA.co.id – Ketua DPR RI Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program tax amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hari ini saya mengikuti program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses,”ujar Akom dalam siaran persnya, Jumat 30 September 2016.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini  (tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Karena menurutnya, kesuksesan tax amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.  (webtorial)

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Ketua Komisi XI DPR RI, yang juga politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mendapatkan penghargaan bergengsi. Itu sebagai ganjaran mendorong memajukan sektor keuangan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024