Deklarasi Harta di Kantor Pajak Besar Sudirman Rp489 Triliun

Suasana kantor pajak besar Sudirman di hari terakhir tax amnesty periode I
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan mencatat, total jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang mendaftar dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta Selatan, sampai 30 September 2016 siang telah mencapai 1.037 dokumen.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dari Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan jumlah tersebut didominasi oleh Wajib Pajak (WP) pribadi, sementara wajib pajak berbentuk badan atau lembaga hanya sebagian kecilnya saja.

"Per 30 September 2016, SPH sebanyak 1.037, terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 949, dan WP badan 88," ujar Mekar dalam pesan singkatnya yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 30 September 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Mekar menjelaskan, Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) di Kanwilnya tercatat sebanyak 660 surat, sementara harta yang dideklarasikan para wajib pajak totalnya mencapai Rp489,2 triliun.

"Total harta Rp489,2 triliun. Secara nasional? Rp3.196 triliun," kata Mekar.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Dia juga menyebut bahwa total uang tebusan berdasarkan SPH, yakni terkumpul sebesar Rp14,5 triliun. "Dan untuk uang tebusan berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) sebesar Rp15,3 triliun," ujar Mekar.

(ren)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024