Komisi VIII Sesalkan Vonis Hakim Terhadap Pembunuh Yuyun
- Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis 29 September 2016. Sedangkan empat rekan Zainal lainnya, yaitu Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah dan Jafar divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyesalkan hanya satu tersangka yang terkena hukuman mati sehingga belum memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga Yuyun.
"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu, menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," ujar Ali Taher saat dihubungi, Jumat 30 September 2016.
Ali Taher memaklumi hakim memiliki alasan yuridis dalam memutuskan vonis terhadap para pelaku. Namun, hal itu belum memuaskan rasa keadilan bagi keluarga karena tingkat kejahatannya melampaui batas.
Politikus Partai Gerindra itu menilai implikasi pendidikan hukum belum terlihat dalam putusan ini.
"Jadi orang gampang saja nanti memperkosa ramai-ramai, ini kan tidak bagus bagi proses penegakan hukum," ujarnya.
Sementara hukuman rehabilitasi bagi beberapa pelaku yang masih berusia belasan tahun, menurut Ali Taher juga tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Ya meskipun anak, dengan peradilan anak, tetap kan juga anak yang mempunya tindakan seperti orang dewasa dan melampaui kejahatan orang dewasa itu perlu hukuman yang beratlah. Enggak cukup rehabilitasi saja," katanya. (webtorial)