Anggota Komisi III DPR: Komisioner KPK Jangan Masuk Angin
VIVA.co.id – Lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan soal pencabutan cekal bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska mengatakan, seharusnya KPK mengikuti aturan yang berlaku agar tak menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
"Kalau seperti ini menjadi tanda tanya bagi kita 'ada apa dengan KPK?' Harusnya normatif saja sesuai Undang-Undang," kata Risa saat dihubungi, Jumat 30 September 2016.
Risa menyebutkan, seharusnya pimpinan KPK tidak perlu meributkan soal pencabutan pencekalan Aguan. Sebab, jika memang masa cekalnya sudah habis tapi proses pemeriksaan belum selesai tentu masih bisa diperpanjang.
"Jadi sikap Komisioner KPK juga jangan terbelah-belah apalagi masuk angin soal pencabutan status cekal Aguan, normatif saja sesuai UU," ujar politisi PDIP ini.
Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK mempersoalkan cekal Aguan. Berdasarkan UU setelah 60 hari cekal harus dicabut kecuali diperpanjang. Sikap lima komisioner terbelah yakni yang menolak status pencekalan Aguan dicabut itu Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Sementara, yang setuju dicabut status cekal Aguan yakni Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (webtorial)