Tax Amnesty I Berakhir, Repatriasi Dana Belum Maksimal

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Pelaksanaan tax amnesty periode I berakhir Jumat, 30 September 2016. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa pelaksanaan program tax amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan yang dibagi dalam tiga periode, dengan nilai tebusan sebesar 2 persen untuk harta di dalam negeri dan 4 persen untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama.

"Untuk periode I, hingga berakhir di September 2016 sebagai batas akhir, melonjak hingga Rp86,4 triliun, terdiri dari uang tebusan Rp83 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan pembayaran Bukti Permulaan Rp0,32 triliun," ujar Heri di Senayan, Jumat 30 September 2016.

Meski demikian, kata Heri pemerintah sebaiknya jangan senang dulu. Selain itu masih jauh dari target Rp165 triliun, kita juga belum lihat hasilnya secara nyata karena yang diharapkan dari tax amnesty adalah dana repatriasi luar negeri bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri.

"Hingga saat ini, setidaknya baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta orang. Artinya, Dirjen Pajak harus terus melakukan sosialisasi yang sistematis dan lebih masif lagi. Sementara itu, pelaporannya juga mesti lebih transparan," ujar Politisi Gerindra ini.

Selanjutnya, menurut Heri untuk repatriasi dana belum maksimal. Jika pencapaian masih di bawah Rp100 triliun, berarti kurang maksimal. Artinya harapan adanya likuiditas baru untuk menggerakkan perekonomian nasional belum terwujud.

"Awalnya, kita semua berharap hasil program tax amnesty ini bisa menjadi stimulus ekonomi dengan adanya aliran dana segar yang langsung menyentuh ekonomi riil masyarakat, tapi nyatanya masih mandeg. Di mana-mana ekonomi sepi," ujarnya.

Berikutnya, tambah Heri stimulus untuk UKM, juga tidak kelihatan. Ini kan mestinya jadi harus dipikirkan pemerintah lewat program tax amnestynya. Jika program ini dibuat dengan baik lewat sosialisasi yang baik, maka mestinya kita bisa punya potensi modal yang baik untuk stimulus UKM.

"Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi program tax amnesty ini agar ke depan eksekusinya dapat lebih baik. Kuncinya hanya tiga kata: sosialisasi, sosialisasi, sosialisasi. Jika tidak kita hanya mentok dideklarasi yang tinggi tanpa eksekusi yang signifikan," jelasnya.

Negara Dapat Rp10,3 Triliun dari PPS Pajak hingga Akhir Mei 2022

Untuk diketahui, sambungnya berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp98,7 triliun. Namun, penerimaan tebusan September saja hanya mencapai Rp2,41 triliun.

"Adapun pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp165 triliun," ujarnya.

Mengintip Efektivitas Kebijakan PPS Pajak, 'Tax Amnesty' Jilid II

Masih kata Heri, baiknya seluruh kementerian/lembaga bisa lebih sinergi dan pro aktif dalam melakukan komunikasi dan pendekatan secara nasionalis atas para WP dan negara dimana WP menyimpan dana, guna bersama membangun negara Indonesia tercinta.

"Kalau bukan kita siap lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi," katanya.   (webtorial)

Wajib Pajak Kaget Diminta Ungkap Harta, Padahal Selalu Lapor SPT
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024