DPR Minta Data Center Internet Ditempatkan di Indonesia
VIVA.co.id – DPR RI ngotot agar para perusahaan raksasa internet menempatkan data centernya di Indonesia. Kengototan ini sekaligus mengingatkan Menkominfo Rudiantara yang berencana melonggarkan aturan perusahaan asing tak perlu menempatkan data centernya di Indonesia.
Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik Pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Di sisi lain, pengguna internet di Indonesia hingga 2015 mencapai 72 juta orang, dimana sebagian besar aktif menggunakan media sosial. Oleh karenanya perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga perusahaan kelas kakap, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, dan Youtube dapat berkontribusi secara ekonomi bagi Indonesia.
"Pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia sumber daya manusia (SDM) anak negeri yang profesional," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta, Jumat 30 September 2016.
Sukamta mengatakan, bila data center berada di Indonesia, maka perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan dari segi kecepatan dan kestabilan akses, selain memberikan keuntungan ekonomi.
"Mengacu data lembaga riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi dengan nilai bisnis Rp4 triliun," ujar Sukamta.
Politisi PKS ini menambahkan, dengan data center di Indonesia, maka keamanan informasi dan monitoring konten akan lebih mudah dibanding jika data center perusahaan asing berada di luar negeri.
"Saya kira penting Menteri Rudiantara menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia. Apa kendalanya, apakah karena biaya mahal atau birokrasi perizinan yang ribet," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia. (webtorial)