Komisi X Apresiasi Aparat Kepolisian
VIVA.co.id – Pelanggaran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih terjadi di lapangan. Aparat penegak hukum harus lebih peka atas pelanggaran karya intelektual. Pelaku kejahatan hak cipta dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi langkah sigap aparat Kepolisian yang menetapkan tersangka kepada pelaku perekaman melalui aplikasi Bigo Live di film Wakrop DKI Reborn.
"Saya mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum atas laporan produser film tersebut. Mestinya, kesigapan yang sama juga ditunjukkan aparat terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang vulgar di depan mata," ujar Anang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 30Â September 2016.
Namun, menurut Anang, situasi berbeda dengan peristiwa pelanggaran hak cipta yang tampak secara kasat mata di lapangan. Dia menegaskan saat ini masih banyak beredar CD dan DVD baik musik maupun film bajakan yang mudah dijumpai di tempat-tempat umum.
"Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum seperti tutup mata dengan praktik pembajakan yang hingga detik ini masih bebas mengedarkan produk bajakannya," kata Anang keheranan.
Selain soal tersebut, Anang juga menyebutkan penegakan hak cipta masih belum berjalan efektif. Dia menyebutkan praktik pelanggaran hak cipta di rumah-rumah karaoke, hotel, mall, cafe yang belum secara konsisten menerapkan penegak hak karya intelektual terkait dengan perfoming right (hak pertunjukan).
"Selain soal pembajakan, mestinya aparat juga bisa masuk soal performing right," kata Anang.
Musisi asal Jember ini mengaku, di awal pemerintahan Presiden Jokowi ada upaya konkret dari aparat penegak hukum terhadap produk bajakan.
"Namun belakangan, upaya aparat penegak hukum kembali mengendur. Saya berharap di bawah komando Kapolri Jenderal Tito, perlawanan terhadap pembajak mestinya lebih maksimal, sayangnya sampai saat ini belum tampak," harap Anang.
Di bagian lain Anang juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turun tangan terkait dengan transaksi keuangan dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Menurut dia, aparat penegak hukum harus inovatif dalam melakukan tindakan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
"PPATK mestinya juga turun tangan soal transaksi keuangan para penjahat hak cipta yang diduga melibatkan modal besar ini. Mereka juga dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kejahatan hak cipta ini. Tidak bisa lagi pakai cara konvensional. Kita harus sungguh-sungguh untuk tegakkan hak cipta dan memberi efek jera," ujar Anang. (webtorial)