Indosat Ooredoo Bingung Kata 'Wajib' untuk Network Sharing

Logo Indosat Ooredoo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – President Director dan Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, menanggapi soal bocoran draf revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Menurutnya, isi dari bocoran tersebut cukup membingungkan.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

Hal yang membuat bingung adalah kata-kata 'mandatory' (wajib) di dalam empat poin kesimpulan mengenai pembahasan rapat koordinasi yang digelar oleh pemerintah. Kata ‘wajib’ ini dialamatkan untuk sharing backbone.

"Saya enggak tahu, kata-kata wajib ini dari mana. Implikasi buat kami enggak ada. Yang jadi masalah buat kami, wajib itu apa? Kalau B2B (Business to Business) tidak tercapai, kalau wajib bagaimana? Aneh. Logikanya, kalau enggak ketemu B2B, gimana mau wajib?" ungkap Alex usai ditemui acara peluncuran paket Stream On di Foundry 8, Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 29 September 2019.

Respons Gibran Soal Indosat dan Nvidia Akan Bangun Pusat Pengembangan Kecerdasan Buatan di Solo

Alex mengungkapkan, ternyata dalam pembahasan sebelumnya dengan pemerintah, tidak terungkap kata-kata wajib untuk berbagi backbone di antara operator telekomunikasi. Bahkan, informasi mengenai soal wajib berbagi backbone itu didengarnya langsung dari media.

"Kami tidak dapat drafnya. Enggak diajak drafting. Kita cuma diajak konsep. Tahu-tahu dari wartawan, cuma (bocorannya berbentuk) foto pasal tersebut. Kan turunan seperti apa, wajib seperti apa, dalam kondisi apa, kita enggak tahu," ungkapnya.

Akankah Terjadi Merger Lagi antar Operator Seluler di Indonesia?

Ketika ditanya apakah Indosat menjadi operator telekomunikasi yang keberatan soal adanya kata-kata wajib tersebut, Alex menyebutkan, posisi Indosat menjadi gamang.

"Enggak menolak, enggak menerima. Itu kata-kata baru bagi kami, karena enggak tahu wajib dalam kondisi apa. Saya juga penasaran pengin tahu. Saya baru tahu tadi pagi," ucap pria berkacamata ini.

Diberitakan sebelumnya, pesan yang beredar di dunia maya, terungkap kesimpulan mengenai pembahasan rapat koordinasi dengan melahirkan empat poin penting yang sudah disepakati bersama, di antaranya:

Pertama, perlu dilakukan sharing atas infrastruktur TIK yang mencakup backbone dan jaringan dalam rangka percepatan peningkatan dan penyebaran layanan TIK di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib), sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business. Sharing atas telekomunikasi dapat bersifat mandatory (wajib) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang membatasi pembangunan kelengkapan jaringan transmisi.

Ketiga, pemerintah menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan tersebut dapat menugaskan auditor independen.

Keempat, pemerintah menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya