Tarif Rendah Masih Ada, Menkeu Minta WNI Bawa Dananya ke RI
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Dana repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga Kamis, 29 September 2016 pukul 16.45 WIB menembus angka Rp123 triliun. Kendati demikian, jumlah ini masih terlampau minim, dari total dana maupun aset yang disimpan para Wajib Pajak (WP) di luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah sampai saat ini masih terus meyakinkan warga negara Indonesia yang menyimpan harta kekayaannya di luar negeri, agar berpartisipasi dalam program tax amnesty.
“Kami berusaha meyakinkan, bahwa menaruh uang di Indonesia dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Indonesia itu pilihan yang baik dan rasional,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis 29 September 2016.
Menurut Ani, jika para calon peserta tax amnesty tidak dapat mengikuti pada periode pertama, masih ada periode kedua, dengan tarif tebusan sebesar tiga persen. Ani menegaskan, perbedaan tarif itu akan semakin menunjukkan, bahwa dana mereka sejatinya sangat berguna untuk membangun bangsa.
“Jika kombinasi dari kebijakan dan tarif sendiri lebih melebar perbedaannya, di satu sisi kita akan memperbaiki pondasi ekonomi kita,” katanya.
Apalagi, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada calon peserta, agar tetap bisa mengikuti program tersebut. Dengan catatan, harus membayar uang tebusan dari seluruh harta yang sudah dilaporkan. Sementara administrasi lainnya, bisa diserahkan pada akhir tahun.
“Sehingga, mereka memiliki rasa optimisme membawa harta kembali ke dalam negeri,” ungkapnya.