Pengawasan di Medsos Soal Pilkada Bukan Halangan Berpendapat

Anggota Komisi III DPR RI Masinto Pasaribu
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Masinto Pasaribu menegaskan bahwa pengawasan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap komunikasi di Media Sosial (Medsos), terkait Pilkada langsung jangan sampai menjadi penghalang terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.

Komisi III DPR soal Desa Wadas: Ganjar Pranowo Akui Ada Kekurangan

“Pengawasan jangan sampai yang terjadi pembatasan atau pengekangan. Jangan sampai membatasi orang berpendapat. Itu tidak boleh!” kata Masinton saat diskusi di Media Center DPR RI, Kamis 29 September 2016.

Bahkan, dalam kesempatan itu Masinton juga mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Karena republik ini sudah memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan.

Momen Komnas Perempuan Diusir DPR karena Telat Hadir Rapat

“Dalam iklim demokrasi pendapat itu harus tetap dihargai,” kata Politisi PDI-Perjuangan ini.

Untuk itu, lanjut Masinton, pihaknya berharap agar seluruh aparat penegak hukum yang dilibatkan dalam pengawasan medsos wajib hukumnya memiliki kapasitas memadai. Sebab, kapasitas itulah yang nantinya akan menentukan apakah penyelidikan-penyelidikan telah tepat atau tidak.

Bambang Pacul Bakal Dilantik Jadi Ketua Komisi III DPR Sore Ini

“Peningkatan kapasitas aparat harus memenuhi, memahami unsur-unsur pelanggaran hukumnya,” lanjut Masinton.

Menurut Masinton, aparat yang dilibatkan juga harus mampu mebedakan antara kampanye negatif maupun hitam. Sebab, menurut Masinton, kampanye negatif biasanya dilakukan dengan disertai bukti-bukti.

“Harus juga mampu membedakan negatif campaign atau black campaing. Jangan sampai yang bukan pelanggaran hukum dibawa ke ranah hukum,” ujar Masinton.

Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya telah dilengkapi dengan ketentuan dalam menghadapi sebuah dugaan kasus pelanggaran di Medsos.

“Kami sudah ada acuannya dalam menangani hal-hal seperti ini, yakni berupa Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech,” kata Rikwanto di DPR RI, Kamis, 29 September 2016.

Dalam kesempatan itu Rikwanto juga mengakui bahwa belakangan kerap terjadi komunikasi yang melampaui batas dari pengguna medsos itu sendiri. Kondisi seperti itulah yang perlu untuk diperhatikan agar tidak merugikan pihak lain.

“Dengan Medsos ini yang baik bisa menjadi buruk, yang buruk bisa menjadi baik. Dalam prakteknya banyak yang kebablasan. Tidak ada lagi sopan-santun, penggunaan caci-maki, fitnah, menjadikan seseorang menjadi public enemy. Alangkah buruknya komunikasi publik kita jika itu dibiarkan,” ujar Rikwanto.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya