Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
VIVA.co.id – Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya intensif yang dilakukan Bea Cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik, terbukti mendulang hasil yang gemilang, seperti aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi yang menggelar pemusnahan barang hasil penindakan sepanjang semester pertama tahun 2016, berupa 33,29 juta batang rokok illegal senilai Rp19,64 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pada konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Kamis 29 September 2016 menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Rokok yang kami tindak merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai selain berperan dalam mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena peredaran rokok ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga terbukti dapat membahayakan kesehatan konsumen,” ujarnya.
Mardiasmo melanjutkan bahwa hal ini disebabkan produsen tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar dan ada kemungkinan rokok tersebut tidak lolos uji tar, sehingga Informasi bahaya merokok dan kandungan berbahaya di dalamnya tidak tersampaikan kepada masyarakat. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran.
Selain memusnahkan rokok ilegal, pada kesempatan yang sama Bea Cukai Sulawesi turut memusnahkan 51.279 botol minuman keras yang dilekati pita cukai palsu, 3.139 bal pakaian bekas yang merupakan komoditas terlarang untuk diimpor, dan 38 paket barang larangan pembatasan lainnya (air soft gun, anak panah, sex toys dll) yang tidak mempunyai ijin dari instansi teknis terkait. Total nilai barang bukti adalah sebesar Rp38,72 miliar.
Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari adalah senilai Rp19,39 miliar.
Setiap tahunnya, jumlah penindakan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi mengalami peningkatan yang signifikan, baik dilihat dari jumlah kegiatan maupun total jumlah barang hasil penindakan.
Sepanjang semester pertama tahun 2016, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah berhasil melakukan 384 kali penindakan atas barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat Sulawesi, khususnya minuman keras di mana dengan penindakan ini Bea Cukai telah menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI,dan instansi terkait lainnya di Sulawesi. (webtorial)