Upaya Bea Cukai Tegakkan Hukum dan Amankan Penerimaan Negara
VIVA.co.id – Upaya penegakkan hukum oleh Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan para pengusaha rokok terus dilakukan. Selain menjaga kepatuhan para pengusaha, upaya ini merupakan salah satu bagian penting untuk mengurangi peredaran rokok ilegal atas dampak kebijakan cukai yang diambil. Penindakan terhadap para pengusaha rokok ilegal kerap dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri rokok yang taat pada hukum.
“Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2015. Pada tahun 2013 ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar. Di tahun 2014 ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar. Tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Jawa Timur (GAPERO) Sulami mengatakan bahwa, upaya penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan Bea Cukai untuk menegakkan hukum dan menjaga ketaatan para pengusaha rokok.
Penindakan yang semakin masif yang dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat mendorong penerimaan cukai hasil tembakau. Sebagaimana hasil penelitian tim Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa intensitas penindakan dapat berkontribusi terhadap penerimaan cukai sebesar 0,3 persen dan produksi hasil tembakau sebesar 5,3 persen. (webtorial)