Ini yang Terjadi Bila Harga Rokok Naik

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Industri tembakau dinilai menjadi salah satu industri strategis bagi Indonesia. Termasuk, industri turunannya, yaitu rokok, juga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan cukai negara. Namun, isu kenaikan harga rokok yang belum berhenti membuat banyak pihak bicara.

Harga Rokok Naik Dongkrak Inflasi Januari 2020, Ini Penjelasannya

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati memberikan masukan, agar pemerintah bersikap lebih cermat dalam menaikkan cukai rokok. Sebab, kesalahan dalam menentukan kebijakan akan berimbas meluas. Bukan hanya akan mengganggu aspek ekonomi, namun juga aspek kesehatan.

“Kalau hanya melihat dari satu aspek, tentu tidak akan efektif mencapai tujuan utama. Tetapi, bisa jadi malah kontraproduktif. Di sini, persoalannya bukan suka dan tidak suka untuk merokok, tetapi harus ada kebijakan yang efektif dan pasti di mana sesuai dengan pengendalian rokok, serta prinsip cukai,” kata Enny di Jakarta, Rabu 28 September 2016.

Bea Cukai Akui Harga Rokok yang Mahal Tak Buat Konsumen Turun

Ia menjelaskan, jika harga rokok tinggi, masyarakat akan memilih produk yang lebih murah. Nantinya, hal tersebut malah memicu meningkatnya produksi rokok ilegal. Dia meminta pemerintah mengkaji secara berimbang dampak kenaikan harga rokok. Tidak hanya daya beli masyarakat, pemerintah juga harus mengkaji aspek penerimaan negara.

“Idealnya, kenaikan tarif cukai adalah sesuai dengan tingkat inflasi, yaitu di kisaran lima persen, atau paling tinggi sesuai dengan persentase kenaikan target penerimaan negara dari cukai untuk tahun 2017, yaitu sebesar enam persen. Hal ini, demi menghindari munculnya masalah-masalah baru,” tuturnya.

Survei: Perokok akan 'Kapok' Jika Harganya Rp70 Ribu per Bungkus

Dengan tingkat cukai yang cukup tinggi, peredaran rokok ilegal pun ikut melambung signifikan di pasaran. Persoalan ini, bukan sebuah proyeksi, namun sudah terjadi ketika pemerintah menaikkan cukai secara masif dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Daya belinya masih terbatas, sehingga insentif orang untuk membeli rokok ilegal itu juga semakin tinggi. Pertumbuhan rokok ilegalnya juga meningkat secara signifikan, dari enam persen sampai delapan persen, sekarang sudah sampai belasan persen,” tuturnya. (asp)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Perpindahan konsumsi masyarakat dari rokok golongan I ke golongan II akibat kenaikan harga rokok berpotensi membuat target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2023