Korban Penipuan Tolak Berdamai dengan Charly?
- Ade Suparman/BANDUNG
VIVA.co.id – Pintu damai untuk vokalis ternama Charly Van Houtten dengan korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, Wira Pradana, sudah tertutup. Diduga, mantan vokalis band ST12 itu menggelapkan dana perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi Rp900 juta.
Kuasa hukum korban penipuan Wira, Muhamad Ali Nurdin, menjelaskan, perdamaian dibuka sejak melaporkan penipuan ke Polda Jawa Barat. Namun, menurut Ali, tidak ada niat baik Charly menuntaskan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Sebelum jadi tersangka pintu perdamaian, kita buka lebar. Perdamaian itu kasta tertinggi dari permasalahan, dengan status tersangka, pintu perdamaian sudah tertutup," ujar Ali di Bandung Jawa Barat, Rabu 28 September 2016.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut selesai di ranah hukum hingga putus di meja Peradilan. "Kita bikin laporan di Polda Jawa Barat itu tahun 2015. Dari fase itu sampai sekarang, kita membuka jalan mediasi panjang tapi enggak dimaksimalkan oleh Charlie," tegasnya.
Ali mengungkapkan, Charly bahkan kerap memberikan janji akan segera dituntaskan, namun sampai hari ini tidak direalisasikan. "Kerugian hampir Rp1 miliar. Klien saya Wira Pradana sudah banyak diberikan janji, harapan yang tinggi, namun kenyataan enggak," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada penyanyi ternama Charly Van Houten dalam kasus penipuan kepada promotor lagunya yang diproduksi pada 2010.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Charly dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Charly Van Houten jadi tersangka kasus penipuan. Pelapornya dari seseorang yang merasa dirugikan atas nama Wira pasal 378 dalam kasus kerja sama, investasi tentang jual beli saham," ujar Yusri.
Penipuan itu terjadi pada November 2010 saat Charly kerja sama promosi tiga buah lagu dengan seseorang bernama Wira dengan kesepakatan membangun perusahaan produksi dan promosi dengan nilai investasi yang digelontorkan Wira mencapai Rp600 juta.
Kemudian Wira dijanjikan 40 persen keuntungan selaku penyandang dana setelah dipotong hak artis dan manajemen. Namun, permasalahan muncul berbulan-bulan kemudian.
Akta pendirian perusahaan berbentuk PT baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta pendiriannya tidak tercantum nama Wira. Malah di saham sebanyak 180 lembar itu hanya tercantum nama Charly bersama istrinya.
Selain itu, Charly diduga menipu Wira pada Desember 2010 menawarkan sepertiga saham Pangeran Cinta Manajemen senilai Rp300 juta dengan catatan yang sama.
Bahkan, pelantun lagu Jangan Pernah Berubah ini diduga telah menjual lagu pada Desember 2010 senilai Rp50 juta kepada Wira untuk dipromosikan. Ternyata setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara.
Wira diketahui mengalami kerugian material sebesar Rp940 juta. Atas kerugian tersebut, Wira melaporkan Charly kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Charly kemudian ditetapkan jadi tersangka pada Selasa 20 September lalu.