Pelaku Pembajakan Warkop DKI Reborn Ditangkap di Rumahnya

Cuplikan film Warkop DKI Reborn
Sumber :
  • Falcon

VIVA.co.id – Satuan polisi dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1. Dalam penyidikan kepada pelaku berinisial PL yang berusia 31 tahun, polisi mendapatkan keterangan jika pelaku melakukan pembajakan melalui aplikasi live streaming online.

Gara-gara Warkop DKI Reborn, Pedagang Tahu Bulat Untung

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirDitreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadli Imran mengatakan, kejadian itu dilakukan saat pelaku menonton film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 di Ambarukmo Plaza, Yogjakarta.

"Kami menangkap pelaku di kediamannya di Jakarta. Motivasi sedang kami dalami. Apakah pelaku mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau bagaimana," kata Kombes Pol Fadli Imran di Polda Metro Jaya, Semanggi, jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2016.

Warkop DKI Reborn Part 2 Akan Tayang pada Lebaran Haji

Dari perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE dan UU Pelanggaran Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan tapi hanya wajib lapor. Dengan pertimbangan, berkas perkara tetap dilanjutkan," katanya.

Cara Warkop DKI Reborn Kenalkan Dunia Peran

Seperti diketahui, Rumah Produksi Falcon Picture melaporkan seseorang yang diduga membajak film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 September 2016. Akibat ulah sang pembajak, Falcon dirugikan ratusan juta rupiah.

Warkop DKI Reborn Part 2.

Warkop DKI Reborn Part 2 Sudah Ditonton 3,2 Juta Orang

"Film Indonesia telah bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri."

img_title
VIVA.co.id
11 September 2017