Pelaku Pembajakan Warkop DKI Reborn Ditangkap di Rumahnya
- Falcon
VIVA.co.id – Satuan polisi dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1. Dalam penyidikan kepada pelaku berinisial PL yang berusia 31 tahun, polisi mendapatkan keterangan jika pelaku melakukan pembajakan melalui aplikasi live streaming online.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirDitreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadli Imran mengatakan, kejadian itu dilakukan saat pelaku menonton film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 di Ambarukmo Plaza, Yogjakarta.
"Kami menangkap pelaku di kediamannya di Jakarta. Motivasi sedang kami dalami. Apakah pelaku mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau bagaimana," kata Kombes Pol Fadli Imran di Polda Metro Jaya, Semanggi, jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2016.
Dari perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE dan UU Pelanggaran Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Kami tidak melakukan penahanan tapi hanya wajib lapor. Dengan pertimbangan, berkas perkara tetap dilanjutkan," katanya.
Seperti diketahui, Rumah Produksi Falcon Picture melaporkan seseorang yang diduga membajak film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 September 2016. Akibat ulah sang pembajak, Falcon dirugikan ratusan juta rupiah.