Operasi Gabungan Bea Cukai-Polri Tegah 12,6 Kg Sabu
VIVA.co.id – Operasi gabungan (joint operation) yang dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Mabes Polri berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan terutama narkotika, psikotropika,dan prekursor.
Hasil tegahan tersebut digelar dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Aula Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin 26 September 2016, yang meliputi 11,5 kg methamphetamine (sabu) dari China yang dimasukkan dalam tabung water purifier. Petugas mengamankan dua tersangka, RC dan ZL, WNA yang merupakan anggota jaringan internasional pengedar narkoba.
Selain itu, sebanyak 96 kapsul atau1.100 gram sabu-sabu ditelan oleh seorang warga negara Kenya berinisial BM dari Bangkok.
Sebelumnya saat akan dilakukan rontgent untuk pemeriksaan, BM berusaha menyogok petugas Bea Cukai dengan uang sebesar USD3000 yang justru menambah kecurigaan petugas bahwa BM telah menyembunyikan sesuatu. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut akan dibawa ke sebuah hotel di bilangan Tanah Abang.
Â
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Mabes Polri melakukan control delivery ke hotel tersebut. Tim gabungan menangkap dua orang tersangka dengan inisial S dan Z saat menerima barang tersebut dari BM. Rencananya, R akan membawa 50 kapsul ke Solo, sedangkan Z akan membawa 46 kapsul ke Depok.
Â
Dalam keterangannya pada pers, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan barang ini memang mengandung narkoba.
"Dari hasil tegahan sebanyak 12,6 kg, Bea Cukai Soekarno-Hatta berpotensi menyelamatkan sebanyak 101.450 jiwa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Dharma Pongrekun menyatakan, sesudah dicurigai di bandara, tim mengikuti pelaku ke hotel di bilangan Tanah Abang selama dua hari karena komando pengiriman barang berada di Nigeria. (Webtorial)