Kuasa Hukum Warkop DKI: Tolong Hargai Karya Seni Anak Bangsa
- Falcon
VIVA.co.id – Kuasa hukum rumah produksi Falcon Picture, Lydia Wongso, mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat menangkap perekam dan penyebar tanpa izin film Warkop DKI Reborn.
Wanita cantik berinisial PL (31) ini dilaporkan pada 10 September 2016 karena menyebarkan film tersebut melalui media sosial Bigo Live.
Ia pun memperingati kepada masyarakat agar berhati-hati jika merekam dan menyebarkan film tersebut. Sebab, menurutnya pihak kepolisian memiliki alat canggih.
"Kami masyarakat Indonesia perlu tahu polisi memiliki alat canggih dan mudah terlacak," kata Lydia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 27 September 2016.
Dia pun meminta kepada masyarakat menghargai karya anak bangsa, salah satunya film. Sebab, saat ini menurutnya film Indonesia sedang tumbuh. Ke depan, ia menuturkan, Asosiasi Film akan bekerja sama dengan Polri agar kejadian ini tidak terulang.
"Ini sebagai edukasi bagi masyarakat," katanya.
Ia pun mengungkapkan, kerugian dari pembajakan ini juga tidak hanya mengalami kerugian materil. Namun secara moral dari para pemain.
"Rugi tidak hanya materil dan ada kecil hati dari pemain film kok selama ini kami main tapi dibajak," ucapnya.
Dia pun menegaskan, pelaporan pihaknya terhadap para perekam dan pembajak pihak Falcon Picture merasa dirugikan. Dia pun menampik hal ini untuk mendongkrak film Warkop DKI Reborn.
"Tidak benar. Justru dalam hal ini kami dirugikan. Saat ini sudah Rp 6 juta penonton dengan adanya kejadian ini tapi kalau tidak ada hal ini pasti bisa lebih," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut diselidiki pihak Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari PT Falcon selaku pemilik hak cipta, pada tanggal 10 September lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, PL kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin sore, 26 September. Dari tersangka, polisi menyita handphone merek Oppo yang digunakan untuk merekam dan mengunggah tayangan film tersebut ke Bigo Live.
Atas perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 32 jo pasal 48 ITE dan atau pasal 9 jo pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) tentang Hak Cipta.