Komisi II: Nyaleg Harus Jadi Kader Partai Selama Dua Tahun

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pihaknya berharap adanya klausul pembatasan syarat untuk mendaftar menjadi calon legislatif dalam revisi UU Pemilu. Setidaknya calon yang bersangkutan harus menjadi kader partai politik selama dua tahun.

Gas Melon Kembali Dijual ke Pengecer, DPR Puji Keputusan Cepat Presiden Prabowo

“Kami usul untuk menjadi caleg harus menjadi kader partai dulu selama dua tahun,” kata Baidowi saat diskusi di Media Center DPR RI, Selasa, 27 September 2016.

Dengan waktu setidaknya dua tahun itu, lanjut Baidowi, diharapkan caleg yang diusung oleh partai politik memiliki pemahaman yang baik terhadap ideologi berpolitik itu sendiri.

Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijual Pengecer, PAN: Langkah Solutif

“Bayangkan orang yang tidak ada ikatan dengan partai politik diusulkan menjadi caleg dan menang, tidak bisa kita bayangkan. Agar ada ideologi partainya,” lanjutnya.

Yang terjadi sebelum ini, sambung Baidowi, partai politik cenderung mengusung caleg tanpa ada pembatasan sama sekali. Menurut Baidowi, sebelumnya ada partai politik yang mengusung caleg asalkan yang bersangkutan memiliki ‘dukungan’ dalam segala hal.

Anggaran Dipangkas, Menkomdigi Jamin Tak Ada Layanan Terganggu

“Dulu siapapun asal punya modal bisa diusung menjadi caleg,” ujarnya.

Baidowi juga berharap kedepannya partai politik lebih selektif dalam memilih kader yang akan diusulkan menjadi caleg. Sehingga, jika yang bersangkutan terpilih, maka dia mampu menjalakan tugas-tugas kedewanan secara baik dan benar.

“Rekrutmen caleg juga kita harap diperketat, jangan lagi asal comot saja,” ujarnya.  (webtorial)

Ilustrasi aktivitas di media sosial.

Anggota DPR Minta Pemerintah Tindak Konten Porno hingga Judol yang Merebak di Medsos

Politikus dari PDIP ini berharap pemerintah benar-benar mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025