Ekspor Indonesia ke Qatar Kini Diyakini Lebih Mudah

Kopi yang diekspor
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa

VIVA.co.id – Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan Dody Edward menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.

“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” kata Dody dilansir dari laman Kemendag, Selasa 27 September 2016.

Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak dan Aneka Olahan Ikan Senilai Rp63,3 Miliar ke Belanda

Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.

“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” ujar Dody.

Sebanyak Ini Mobil Baru yang Dibuat di RI, Sebagian Ekspor ke Luar Negeri

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan dari Kemendag, Pradnyawati, mengungkapkan selama ini Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan. 

Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat. Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar US$32,6 miliar atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9 persen.

“Ini merupakan angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” ujar Pradnyawati. 

Berikut ini jenis-jenis produk yang terkena ketentuan baru dari Pemerintah Qatar:
1. Ayam dan produk unggas
2. Susu dan produk susu
3. Semua jenis teh
4. Susu kering
5. Pasta tomat
6. Air minum dalam kemasan
7. Gula
8. Mentega
9. Ragi
10. Semua jenis kacang-kacangan
11. Deterjen
12. Produk daging
13. Tepung produk
14. Kopi dan produk produknya
15. Susu bubuk
16. Minuman bersoda
17. Garam meja
18. Sereal dan cornflake
19. Madu
20. Cokelat
21. Permen dan es krim
22. Popok dan pembalut
23. Produk kebersihan rumah tangga
24. Ikan dan semua makanan laut
25. Beras
26. Makanan kaleng dan makanan beku
27. Makanan dan susu bayi & anak-anak
28. Jus
29. Produk roti
30. Minyak goreng
31. Telur
32. Biskuit
33. Keripik kentang
34. Kertas tisu
35. Foil dan alat penyimpanan bahan makanan dari berbagai jenis

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya