Komisi VI Pertanyakan Komitmen Nawacita Menteri Perdagangan

Gula.
Sumber :
  • Pixabay/gugue

VIVA.co.id – Komisi VI DPR RI mempertanyakan komitmen nawacita Menteri Perdagangan. Pasalnya kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberikan izin perusahaan gula rafinasi dijual di pasar konsumen dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor: 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Pada Pasal 9 ayat 2 dikatakan, gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri," ucap Wakil Ketua Komisi VI Farid Alfauzi, Selasa 27 September 2016.

Selain itu, menurut Farid juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi Pasal 3. Gula kristal rafinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

"Yang dimaksud industri pengguna adalah industri makanan dan minuman, ind farmasi, industri herbal/jamu dan lainnya yang menggunakan gula kristal rafinasi sbg bahan baku," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Farid kebijakan tersebut tidak populis. Karena kebijakan tersebut tidak mengakomodir kepentingan para petani tebu.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

"Lalu kebijakan tersebut sebenarnya berorientasi untuk kepentingan siapa?. Kepada siapa petani bisa menyandaarkan kepentingannya jika tidak kepada pemerintah. Karena itu, seharusnya Mendag memiliki pertimbangan untuk menjunjung kepentingan petani dalam setiap mengeluarkan kebijakannya," kata Politisi Hanura ini.

Sebagai pimpinan Komisi VI DPR RI, ia mempertanyakan komitmen Mendag Enggartiasti Lukito untuk menjaga semangat Nawacita yang didalamnya menjadikan kepentingan petani sebagai hal yang paling utama.

"Saya juga berpikir jika Mendag memberikan ijin gula rafinasi ke pasar konsumsi justru berimbas pada tingkat ketergantungan impor gula yang semakin tinggi. Ini sangat bertentangan dengan agenda pemerintah yang berusaha merealisasikan program kedaulatan pangan," jelas Politisi dari Dapil Jatim XI ini.

Demi berjalannya fungsi pengawasan DPR tutur Farid, Komisi VI akan segera meminta penjelasan bagaimana sebenarnya logika berpikir Mendag Enggartiasto Lukito melepas gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Kami tidak ingin kebijakan ini meluluhlantakkan basis ekonomi petani tebu," katanya.

Sementara itu, sambung Farid, Panja Gula tengah bekerja untuk menelusuri proses dan berbagai pengaturan kuota impor gula. Secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Dirjen Agro Industri Kemen Industri.

"Saya kaget ketika Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan memberikan ijin penjualan gula rafinasi ke pasar konsumsi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk menekan harga gula tersebut pemerintah akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi untuk menjual untuk pasar konsumsi. Syaratnya, harga gula Rp12.500 per kilogram (kg).

"Sekarang kita bilang buka saja yang ada. Tapi kita harus ada roadmap ke depan," kata Enggartiasto, Senin 26 September 2016.   (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020