Relaksasi Ekspor Mineral Mirip Balik ke Zaman VOC
- Guardian
VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak rencana pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau relaksasi aturan ekspor Mineral mentah, dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menegaskan pihaknya menolak relaksasi ekspor tersebut karena dinilai seperti kebijakan yang berlaku pada zaman Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC).
"Itu enggak setuju saya, kalau mau orang suruh invest di sini untuk menghilirisasikan sumber daya alam kita, itu enggak boleh lagi di relaksasi, Jadi kalau kita mau kembali seperti VOC, itu (memang) relaksasi," kata Benny di menara Kadin, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Dia mengungkapkan, pendidikan bagi Indonesia hakikatnya adalah bagaimana generasi selanjutnya dapat memanfaatkan sumber daya alam yang begitu melimpah di Tanah Air. Untuk itu, ia secara tegas menolak rencana tersebut.
"Menolak, karena itu hibah dari Tuhan, yang itu kalau diambil akan habis," kata dia.
Ia juga berpendapat bahwa investor diwajibkan membangun pabrik pengolahan atau smelter sebagai syarat untuk ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Terus kalau ada orang yang main "cangkul" aja itu kan enggak bener," kata dia.