DPR Minta Peraturan Direksi BPJS No 16 Tahun 2016 Direvisi
VIVA.co.id – Kehadiran Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yang berlaku 1 September 2016 ternyata membuat kegaduhan dan kebingungan peserta BPJS.
Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan sistem baru. Pembayaran iuran PBPU yang dipooling di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan.
Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekwensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RIÂ Muhammad Iqbal mengatakan surat edaran Direksi BPJS yang diserahkan adalah terkait tagihan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).
Iqbal menjelaskan, dimana dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tagihan iuran BPJS untuk peserta mandiri (PBPU, BP) harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercatat di Kartu Keluarga (KK).
"Tentu hal ini sangat memberatkan bagi peserta mandiri, karena kita tahu bahwa umumnya peserta mandiri masih banyak yang termasuk dalam kategori tidak mampu, tetapi mereka tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran," ucap Politisi PPP ini.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, kami meminta kepada direksi BPJS untuk melakukan revisi surat edaran No 16 tahun 2016 khususnya Pasal 3 mengenai tagihan iuran bagi peserta PBPU dan BP.
"Kami Komisi IX khususnya meminta kepada Direksi BPJS untuk melakukan revisi surat edaran tersebut, agar nantinya iuran BPJS bersifat perorangan tidak kolektif untuk seluruh keluarga," katanya. (webtorial)